Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan sebagian tugas di bidang kesejahteraan rakyat. Rincian tugas Bagian Kesejahteraan Rakyat adalah sebagai berikut :

  • Perumusan bahan penetapan kebijakan operasional pendidikan di kota sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi;
  • Perumusan bahan penetapan kebijakan dan penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala kota;
  • Perumusan bahan penetapan kebijakan daerah skala kota di bidang pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
  • Perumusan bahan penetapan kebijakan daerah skala kota di bidang penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat;
  • Perumusan bahan penetapan kebijakan daerah skala kota di bidang pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
  • Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan kota;
  • Perumusan bahan penetapan kebijakan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR), pencegahan Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immuno Deficiency Syndromes (HIV/AIDS), Infeksi Menular Seksual (IMS) dan bahaya Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) skala kota;
  • Perumusan bahan penetapan kebijakan jaminan dan pelayanan Keluarga Berencana (KB), peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi, dan anak skala kota;
  • Perumusan bahan penetapan kebijakan dan pengembangan keluarga skala kota;
  • Perumusan bahan penetapan kebijakan dan pengembangan advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) skala kota;
  • Perumusan bahan penetapan kebijakan daerah pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di kota;
  • Perumusan bahan penetapan kebijakan bidang sosial skala kota mengacu pada kebijakan provinsi dan/atau nasional;
  • Perumusan bahan penetapan kebijakan daerah skala kota di bidang pemberdayaan dan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat.

Daftar Nama Pegawai

No Nama Pegawai Jabatan

Visi Misi

Visi
    "Pendorong Efektivitas Pembangunan Kota melalui Evaluasi atau Penyusunan Kebijakan di Bidang Kesejahteraan Rakyat yang Akseptabel dan Akuntabel"
Misi
  • Mewujudkan rumusan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat sesuai kebutuhan (akseptabel)
  • Meningkatkan hasil-hasil evaluasi kebijakan melalui kajian yang aplikatif sesuai kerangka kebijakan Pemerintah Kota Surabaya.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Surabaya mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesejahteraan rakyat;
  • Pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang kesejahteraan rakyat;
  • Pengawasan dan Pengendalian di bidang kesejahteraan rakyat;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Pelaksanaan koordinasi kerjasama dengan lembaga / instansi lain di bidang kesejahteraan rakyat;
  • Pelaksanaan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.